Kemenag Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK

Kemenag Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat penandatanganan berita acara serah terima hibah,. Foto: Kemenag.go.id

Nasional, Pos Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah bidang tanah hasil sitaan koruptor ke Kementerian Agama (Kemanag). Tanah yang disita negara itu seluas 493 m² dan 2.769 m²  rencananya akan difungsikan untuk pelayanan keagamaan dan pendidikan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aset tanah yang diterima senilai Rp6.042.270.000 berada di alan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas kesediaan KPK memberikan aset ini. Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda," kata Yaqut usai penandatanganan serah terima aset, Selasa (9/11).

Yaqut mengatakan, hibah dari KPK dapat menjadi modal untuk mengembangkan pelayanan-pelayanan. Hibah ini juga menjadi solusi atas keterbatasan lahan yang dialami Kemenag. Ia berharap KPK dapat selalu memberitahu Kemenag bila ada pembagian asset hasil sitaan.

"Sekaligus ini pemberitahuan. Bila nanti ada pembagian aset hasil sitaan, Kemenag diingat lagi," sambung Yaqut.

Sebagai infomasi, selain kepada Kemenag, KPK juga memberikan hibah barang sitaan kepada empat instansi lainnya, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Aset yang terdiri dari tanah, bangunan, maupun kendaraan ini, bernilai total Rp85,1 miliar rupiah.