Gedung Inspektorat Kabupaten Kebumen. Foto istimewa

Keberadaan MPP jadi langkah strategis pangkas birokrasi

Keberadaan MPP jadi langkah strategis dalam pangkas birokrasi berbelit

Keberadaan MPP menjadi langkah strategis dalam memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik yang transparan serta berpihak kepada masyarakat kecil.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat sorotan positif sekaligus dorongan kuat agar memastikan Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Keberadaan MPP dinilai menjadi langkah strategis dalam memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik yang transparan serta berpihak kepada masyarakat kecil.

Sebanyak 289 MPP telah beroperasi di berbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong pembangunan MPP baru dengan target seluruh 514 kabupaten/kota memiliki fasilitas serupa.

Mendagri Tito menegaskan, kehadiran MPP merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi. "MPP seperti yang ada di Kota Surabaya menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, mengapresiasi langkah Kemendagri dalam memperluas keberadaan MPP di berbagai wilayah. Menurutnya, Mendagri sebagai panglima birokrasi memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada satu pun daerah yang tertinggal tanpa MPP.

“Sebagai panglima birokrasi, Mendagri harus memastikan MPP hadir di setiap kabupaten/kota tanpa terkecuali. Kehadiran MPP menjadi solusi konkret dalam memangkas birokrasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Iwan saat dihubungi, Kamis (23/10).

Iwan menilai, keberadaan MPP mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat di daerah, terutama mereka yang selama ini kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan atau perizinan usaha.

“Layanan di MPP sudah sangat lengkap — mulai dari paspor, Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil), kartu keluarga (KK), hingga pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — semua bisa dilakukan dalam satu tempat,” jelasnya.

Iwan juga menekankan, MPP tidak boleh hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus menjamin pelayanan publik yang bersih dari praktik pungli dan korupsi.

“Tujuan MPP adalah memudahkan masyarakat. Jangan sampai justru ada biaya administrasi tersembunyi yang merugikan rakyat,” katanya.

Menurut Iwan, ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, mereka akan lebih percaya kepada pemerintah, dan hal itu dapat menumbuhkan semangat berusaha di kalangan UMKM dan pengusaha lokal.

Lebih lanjut, Iwan menilai upaya Kemendagri memperluas MPP sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyederhanaan administrasi dan reformasi birokrasi.

“Apalagi Mendagri bersama Menteri Keuangan Purbaya mendapat tugas khusus dari Presiden untuk berkolaborasi mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan anggaran lainnya,” ujarnya.

Meski pembangunan MPP terus bertambah, Iwan menilai penting bagi Mendagri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja MPP di seluruh Indonesia.

“MPP tidak boleh berhenti pada pembangunan fisiknya saja. Kinerja dan pelayanannya harus terus diawasi agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Iwan.

Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi akan terlihat bukan dari jumlah MPP yang berdiri, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasa dilayani dengan cepat, mudah, dan transparan.

Komentar