Jangan Asal Alih Fungsi Bangunan Cagar Budaya

Jangan Asal Alih Fungsi Bangunan Cagar Budaya Bekas gedung pertemuan Pabrik Gula Banjartama, Brebes, Jateng, 2016. (Foto: Instagram/@brebesnesia)

Brebes - Sejarawan pantai utara (pantura), Wijanarto, meminta pemanfaatan eksbangunan Pabrik Gula Banjartama, Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), jangan sembarangan. Sebab, bangunan tersebut termasuk cagar budaya.

"Ada beberapa kriteria dari bangunan cagar budaya itu yang perlu diperhatikan, jika akan dilakukan revitalisasi," ucapnya, Rabu (14/11).

Jangan sampai alih fungsi Pabrik Gula Banjartama menjadi rest area tol Pejagan-Pemalang kilometer 260 tersebut, memengaruhi nilai artistik dan estetika bangunan cagar budaya.

Jika asal-asalan, Wijanarto khawatir, merusak bangunan asli dan menghilangkan jejaknya. Nilai historis menjadi penting.

"Bangunan tersebut, harus dibangun dan direkonstruksi kembali dengan menggunakan prinsip arsitektur yang bisa memungkinkan orang mengenang bangunan ini sebagai pabrik gula. Jangan sembarangan," tegasnya.

Bahan bangunan, menurutnya, boleh berbeda karena faktor usia. Tetapi, konstruksi harus sesuai aslinya.

Karenanya, Wijanarto menyarankan pemotretan seluruh detail bangunan terlebih dahulu. Kemudian, menyelamatkan bahan bangunan tak terpakai untuk didokumentasikan.

Pengelola proyek pun diminta memaparkan secara detail kepada Balai Pelestarian Budaya Jateng. Sehingga, pengelola bakal mendapat informasi soal langkah tepat menyelematkan bangunan cagar budaya.

Pabrik Gula Banjaratma relatif muda, dibandingkan bangunan serupa di Brebes. Pabrik dibangun perusahaan berbasis di Amsterdam, NV Cultuurmaatschappij, awal abad 20.

"Mengalami kerusakan hebat pada zaman reformasi. Saat itu, banyak kayu dan baja bangunan pabrik gula yang dicuri secara massal," tukas Wijanarto.