ICW: Tuntutan 11 Tahun Juliari Sangat Rendah

ICW: Tuntutan 11 Tahun Juliari Sangat Rendah Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: twitter @setkabgoid

Jakarta, Pos Jateng - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 sangat ringan. Hal itu dinilai menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan, dilansir dari Alinea.id, Kamis (29/7).

Selain itu, Kurnia mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Alasannya, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," ujarnya.

Ia mengatakan KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah. Padahal, perkara tersebut menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar.

"Perbuatan korupsi yang terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara," jelasnya.

Kurnia menambahkan, melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mantan Mensos Juliari batubara disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat. Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu.