DPR-Pemerintah Segera Hapus Status Kelas Pasien BPJS Kesehatan

DPR-Pemerintah Segera Hapus Status Kelas Pasien BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: posjateng.id/aziz

Nasional, Pos Jateng - Komisi IX DPR bersama pemerintah tengah menggodok kebijakan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak akan ada lagi perbedaan layanan, terutama ruang rawat inap bagi pasien BPJS.

"Jadi, nantinya tidak ada lagi kelas I, II dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana," ujar Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Minggu (20/3).

Kahfi berharap ketika kebijakan tersebut direalisasikan, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran iuran yang berat. Pun tiada perbedaan layanan.

"Meski iuran masyarakat kelas III, tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif iuran kelas I BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000 ribu/orang/bulan, kelas II Rp100.000/orang/bulan, dan kelas III Rp35.000/orang/bulan.

Hingga kini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara detail belum diputuskan. Pemerintah beralasan, masih melakukan simulasi karena banyak faktor yang dipertimbangkan, seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi.