DPR Nilai Syarat Wajib PCR Seluruh Transportasi Membebani Rakyat

DPR Nilai Syarat Wajib PCR Seluruh Transportasi Membebani Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharan. Foto: dpr.go.id

Jakarta, Pos Jateng – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam masih membebani masyarakat ketika hendak melakukan perjalanan.

Puan meninlai kebijakan tersebut kurang tepat bila kemudian masyarakat pengguna transportasi publlk harus membayar 3 kali lipat harga tiket untuk tes PCR.

“Contohnya masih ada tiket kereta api yang harganya di kisaran Rp75 ribu untuk satu kali perjalanan. Begitu pula dengan tiket bus AKAP dan kapal laut,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).

Ia menyadari kebijakan tes PCR bagi semua pengguna moda transportasi bertujuan untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Namun hendaknya harga PCR jangan lebih mahal dari tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat,” ujarnya.

Namun, bila harga tes PCR masih lebih mahal dari tiket transportasi massal yang mayoritas digunakan masyarakat, ia khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap warga masyarakat.

“Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namun tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan? Hak mobilitas warga tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR,” kata dia.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai tes PCR sebaiknya tetap difungsikan sebagai alat diagnosa Covid-19. Untuk skrining, menurut Puan, tes antigen ditambah optimalisasi aplikasi PeduliLindungi sudah cukup.

“Aplikasi PeduliLindungi ini kan dibuat untuk mengetahui status seseorang. Seharusnya ini yang dimaksimalkan, bagaimana pemerintah mampu men-tracking suspect Covid-19 agar tidak berkeliaran hingga statusnya kembali hijau,” paparnya.