DPR Minta Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

DPR Minta Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM Ilustrasi tes PCR. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena persebaran Covid-19 sudah mulai terkendali di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR, M. Ali Ridho mengatakan, tingkat penularan Covid-19 varian Omicron semakin hari kian turun dengan tingkat kesembuhan yang tinggi. Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mencabut status PPKM di Indonesia.

"Saya melihat di beberapa tempat tingkat penularan varian Omicron ini semakin hari semakin turun, tingkat kesembuhannya cukup tinggi dan tidak mengkhawatirkan seperti varian Delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu," tutur Ali dalam keterangan resminya, Minggu (6/3).

Ali menilai, kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 sudah tepat, sehingga lonjakan kasus bisa diatasi dengan cepat dan mudah. Dia menambahkan, jika status PPKM dicabut, umat muslim bisa melakukan ziarah ke makam keluarga dalam rangka menyambut bulan suci ramadan.

"Selain itu juga masyarakat yang ingin menjalankan ibadah puasa bisa tenang tanpa khawatir melanggar aturan PPKM. Di sisi yang lain, kegiatan perekonomian diharapkan dapat bergeliat kembali," katanya.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan agar angka penularan Covid-19 tidak naik lagi. Sehingga, kegiatan masyarakat tetap dapat dilakukan dengan aman.

"Untuk mencegah kembali adanya lonjakan Covid-19, tentu masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, data Covid-19 per MInggu (6/3) menunjukkan angka penambahan kasus positif sebanyak 24.867 dengan 49.080 orang dinyatakan sembuh.

Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 254 orang dengan total kematian mencapai 150.172 jiwa. Di samping itu, pemerintah juga mencatat ada 16.248 suspek terkait Covid-19.