DPR: Herry Pemerkosa 12 Santriwati Bukanlah Pemilik Ponpes

DPR: Herry Pemerkosa 12 Santriwati Bukanlah Pemilik Ponpes Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jabar. Foto: Facebook Kyai Matdon

Nasional, Pos Jateng - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menegaskan, lembaga pendidikan yang dimiliki pelaku pemerkosaan Herry Wirawan, bukanlah pondok pesantren (ponpes). Bangunan tersebut hanyalah merupakan lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan berkedok pesantren.

"Ini bukan pesantren. Ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari dapil saya Subang," kata Maman dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Jumat (10/12).

Maman juga menolak Herry disebut ustaz lantaran tidak pernah mondok dan terafiliasi dengan ponpes mana pun. Ia mengatakan, Herry tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan tidak mempunyai jaringan alumni.

"Dia (hanya) pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga. Tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," terangnya.

Maman yang juga pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu pun berharap, peristiwa mengenaskan seperti ini tidak terulang demikian. Karenanya, majelis hakim diharapkan memberikan hukuman berat kepada Herry dan mendorong adanya pengawasan ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.

Sebagai informasi, Herry diketahui memperkosa 12 santriwati yang mengenyam pendidikan di lembaganya. Beberapa institusi yang didirikannya adalah Boarding School Madani di Cibiru, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara Antapani Kidul dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) di kawasan Antapani Tengah.

Tujuh korban pemerkosaan telah melahirkan bahkan hingga dua kali. Bayi tersebut lalu dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan sumbangan.

Herry kini sudah berstatus terdakwa. Jaksa menuntutnya 15-20 tahun penjara karena dikenai dakwaan primer, yakni Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.