Ditjen PDT Genjot Kualitas SDM di Bidang Hukum

Ditjen PDT Genjot Kualitas SDM di Bidang Hukum Sekretaris Ditjen PDT Kemendes PDTT, Razali. (Foto: Dok. Ditjen PDT Kemendes PDTT)

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kualitas sumber daya manusianya (SDM). Khususnya tentang pemahaman pegawati terkait hukum.

Direktorat Jenderal (Ditjen) PDT Kemendes PDTT berharap, kegiatan tersebut meningkatkan kapasitas pegawainya. Sehingga, paham dan andal dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi, dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," ujar Sekretaris Ditjen PDT, Razali.

Kegiatan tersebut menggandeng Jimly School of Law and Government. Berlangsung di Jakarta pada 29-31 Oktober 2019.

Peserta terdiri dari beberapa instansi di Kemendes PDTT. Seperti perwakilan unit kerja eselon II di lingkup Ditjen PDT, Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, serta Biro Hukum dan Ortala Setjen Kemendes PDTT.

Acara menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya. Di antaranya pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie; Guru Besar Fakultas Hukum UI, Satya Arinanto; dosen Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan; dosen Fakultas Hukum Untar, Ahmad Redi; dan beberapa praktisi lainnya.

Dia mengingatkan, hukum berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, mengatur seluruh aktivitas organisasi. Dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian.

"Saya berharap peserta dapat mengikuti secara tuntas. Dan dapat memetik manfaat dari kegiatan ini," tutur Razali.

Jimly menambahkan, perlu adanya penyederhanaan regulasi. Menurutnya, omnibus law menjadi alternatif. Agar hukum lebih fleksibel.

Dirinya juga berharap adanya profesi auditor hukum. Demi mengawasi regulasi yang dibuat dalam merespons isu tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.

"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum. Oleh karena itu, Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," tutup bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.