Daerah Didorong Buat Perda Penunjang Tilang Elektronik

Daerah Didorong Buat Perda Penunjang Tilang Elektronik Pemberitahuan penerapan tilang elektronik di Jakarta. (Foto: MI/Agus W.)

Jakarta - Polri meminta daerah membuat peraturan daerah (perda) untuk menunjang penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Di antaranya, pemasangan kamera closed circuit television (CCTV).

"Misalnya dalam membangun jaringan di pinggir jalan, wajib memasang CCTV dengan spec (spesifikasi) tertentu," ujar Wakapolri, Komjen Ari Dono, di Jakarta, Minggu (25/11).

Dengan begitu, dirinya optimis, E-TLE yang telah diterapkan di DKI Jakarta selama sebulan bisa berlaku di daerah lain. "Apakah program ini akan digelar untuk seluruh Indonesia? Insya Allah," ucapnya yakin.

Ari menyatakan demikian, lantaran sistemnya sudah terbangun. Yang kurang, hanya menambah perangkat keras (hardware). "Tentunya disesuaikan juga dengan kekuatan masing-masing daerah, karena tak terlepas dari anggaran," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, menyatakan, pihaknya memiliki data seluruh kendaraan bermotor. Pihaknya pun siap menerapkan E-TLE di daerah lain, bila bisa bekerja sama.

"Sekarang tinggal bagaimana niatnya dan komunikasi dengan pemerintah daerah," katanya.

Karenanya, Refdi mengimbau, jajarannya di provinsi lain menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk menerapkan E-TLE.

"Paling tidak melakukan hal yang sama (dengan Jakarta), pada beberapa titik saja dulu," tukas dia.