Covid-19 naik, publik mesti patuh prokes dan divaksin

Covid-19 naik, publik mesti patuh prokes dan divaksin Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, disuntik vaksin Covid-19, Rabu (17/2/2021). Twitter/@Kiyai_MarufAmin

Masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan bersedia mengikuti vaksinasi. Pangkalnya, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan, tidak ada yang perlu masyarakat khawatirkan untuk mengikuti vaksin. Sayangnya, publik cenderung takut lantaran "termakan" hoaks.

Bahkan, sambungnya, vaksin AstraZeneca di Eropa pun dinyatakan aman. "Kalau tidak ada keluhannya, kan, tidak masalah," ucapnya, Selasa (15/6).

Menurut Tri, banyak pihak yang bisa mengajak masyarakat vaksin dan menjelaskan tujuan vaksin. Mulai dari tokoh masyarakat, lurah, ketua RT/RW, tokoh agama, hingga selebriti. "Semuanya, sih, potensial."

Karenanya, dirinya mengajak masyarakat menyaring informasi mengenai vaksinasi dan Covid-19 dengan logika sebab banyak informasi menyesatkan berseliweran belakangan ini yang irasional.

"Jangan melihat informasi yang bukan pada tempatnya dia memberikan informasi. Kalau informasi dari teman, kalau dia bukan dokter, jangan dipercaya. Sekarang logika dalam vaksin atau Covid-19 enggak karuan. Yang bukan ahli juga ngomong. Itu yang menyebabkan orang-orang terbalik-balik, menjadi kacau balau informasinya," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB, Luqman Hakim, mendorong proses vaksinasi dipercepat dan menjangkau semua lapisan masyarakat. Apabila perlu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung agar program bebas hambatan.

"Saya yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 ini berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," kata Luqman.

Di sisi lain, dia mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat menerbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 kepada pemerintah daerah (pemda) agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. "Memang perlu terus-menerus diingatkan."

Luqman menilai, gejala kejenuhan masyarakat dengan kondisi saat ini terjadi secara meluas. "Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB ini.