Bondowoso "Naik Kelas" Berkat Program Ditjen PDT

Bondowoso Sekretaris Ditjen PDT, Razali (tengah), bersama rombongan DPRD Bondowoso usai menggelar pertemuan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta. (Foto: Dok. Ditjen PDT Kemendes PDTT)

JAKARTA - Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), tak lagi tergolong daerah tertinggal pada 2019. Ini tak lepas dari sejumlah program yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PDT Kemendes memberikan sejumlah bantuan kepada "Kota Tape" dalam lima tahun terakhir. Sehingga, Bondowoso berhasil naik kelas.

"DPRD Kabupaten Bondowoso berterima kasih dan mengapresiasi program dan kegiatan Kementerian Desa PDTT. Terutama Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal. Terkait intervensi tersebut," ujarnya saat menyambangi kantor Ditjen PDT Kemendes, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, rombongan DPRD turut menyampaikan kebutuhan masyarakat. Diharapkan menjadi masukan bagi Ditjen PDT dalam menyusun program.

Pun diutarkan geografis dan keunggulan Bondowoso. Seperti hasil pertanian mencakup padi, tebu, kopi, dan tembakau. Dhafir menambahkan, infrastruktur dan agraria menjadi prioritas pembangunan.

Sementara, Sekretaris Ditjen PDT, Razali, menerangkan, ada beragam upaya yang dilakukannya di Bondowoso. Di antaranya: Pengolahan pascapanen kopi, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), pelatihan pengelolahan komoditas unggulan, sarana-prasarana (sapras) air bersih, serta pembangunan jaringan irigasi dan pasar kecamatan.

"Pada bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), Ditjen PDT telah memberikan intervensi berupa: Bantuan pelatihan pengelolahan komoditas unggulan, penyediaan alat peraga di daerah tertinggal, dan bimbingan teknis inkubator bisnis bidang pemasaran," tuturnya.

Tak sekadar itu. Ada pula bantuan berupa stimulan pengembangan sumber daya hayati berbasis daratan. Sehingga, Bondowoso keluar dari zona daerah tertinggal. Tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019.

Meski demikian, Razali, menjelaskan, Kemendes tetap akan membina Bondowoso. Selama-lamanya tiga tahun. Sebagaimana amanat Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014.

Ditjen PDT hingga kini masih merancang program pembinaan Bondowoso. Pun meminta daerah memberikan data-data terkait secara akurat. Guna penyusunan data serta kegiatan nantinya berlangsung efektif dan efisien.