Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, DPR Tuding LADI Tak Profesional

Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, DPR Tuding LADI Tak Profesional Bendera PBSI berkibar di momen Indonesia juara Thomas Cup 2021. Foto; Instagram @badminton.ina

Jakarta, Pos Jateng - Komisi X DPR RI akan mengevaluasi Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) karena dianggap tidak profesional dan merugikan negara di kancah Thomas Cup 2020.

Seperti diketahui, bendera Merah Putih dilarang dikibarkan saat penyerahan trofi Thomas Cup 2020 karena World Anti-Doping Agency (WADA) memberikan hukuman pada Indonesia lantaran tidak patuh dalam program uji tes doping.

"Apa sulitnya LADI, sebagai lembaga anti-doping Indonesia menyurati WADA, untuk memberitahukan kondisi kompetisi di Indonesia yang terhenti akibat pandemi sehingga tidak bisa memenuhi ketentuan 700 sampel," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

LADI beralasan ada pergantian pengurus yang menghambat respons terhadap permintaan WADA. Menerut Putra, masalah tersebut tak bisa dijadikan alasan karena pengurus di level menengah masih dapat tetap bekerja walaupun terjadi pergantian kepengurusan di tingkat atas.

"Alasan yang dibuat-buat. Kinerja yang tidak profesional merusak nama baik Indonesia, merugikan timnas dan pemain kita serta membuat kecewa rakyat," ujar Putra.

Di sisi lain, Putra juga mengapresiasi, langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani masalah ini, yaitu dengan menyurati langsung WADA.

"Dan WADA pun langsung merespons dengan baik. Ini menunjukkan bahwa hal ini bisa ditangani. Banyak lembaga anti-doping negara lain bisa menyurati WADA," kata Putra.

Untuk itu, DPR dan pemerintah akan mengevaluasi fungsi LADI dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang kini sedang dibahas.

Dalam RUU ini, ada juga fungsi investigasi serta sanksi atas pelanggaran anti-doping.

"Dan kita juga berharap punya lab sendiri. Karena selama ini lab kita Khan di Qatar," ujar Putra.

Sebagai informasi, pelarangan pengibaran bendera negara merupakan sanksi pada negara yang tidak mengikuti Test Doping Plan (TDP) dari WADA pada 2020.

Selain Indonesia, Korea Selatan dan Thailand juga diberikan hukuman yang sama. Ketiga negara ini masih bisa diizinkan mengikuti pertandingan di kejuaraan regional, kontinental dan kelas dunia. Namun, ketiga negara ini tidak dapat mengibarkan bendera nasional mereka selain Olimpiade.