Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel

Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel Ilustrasi hotel. (Foto: pixabay.com)

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencabut moratorium izin pembangunan hotel di wilayahnya. Penghentian sementara itu berlaku sejak 1 Januari 2014.

"Kita di 2019 ini, akan membuka (moratorium) ini secara terbatas, terutama dibuka untuk yang bintang lima dan bintang empat serta guest house," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, beberapa saat lalu.

Pemberian izin pembangunan hotel dilakukan, setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), misalnya.

Keputusan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tersebut, klaim dia, pun didasari kebutuhan penginapan. Faktor lain, segera beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kabupaten Kulon Progo.

"Adanya kondisi eksternal ini, juga akan mengubah iklim bisnis di Yogyakarta dan sekitarnya, tidak hanya Kota Yogyakarta saja. Apalagi, bandara baru itu ada penerbangan langsung dari luar negeri," urai Heroe.

Hingga Januari 2019, berdasarkan data pemkot, terdapat 624 hotel dan tempat penginapan di Kota Yogyakarta. Detailnya, 314 hotel melati dan 152 buah losmen.

"Hotel yang berbintang lima ada empat, hotel yang berbintang empat ada 14, berbintang tiga ada 30, berbintang dua ada 19, berbintang satu ada 19, melati tiga ada 29, melati dua ada 43," tutupnya.