Penangkaran Hiu Cun Ming Ditutup

Penangkaran Hiu Cun Ming Ditutup Petugas BTNKJ menyambangi penangkaran hiu milik Cun Ming di Pulau Menjangan Besar, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jateng, Selasa (12/3). (Foto: Dok. BTNKJ KLHK)

Jepara - Penangkaran hiu milik Cun Ming di Pulau Menjangan Besar, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditutup. Penutupan dilakukan usai predator di dua kolam mati seketika dan tak mengantongi izin.

Cun Ming pun menggerutu. Keberatan usahanya disebut tak berizin. "Padahal, pernah mendapatkan izin dari Disporapar Jepara 2018 dan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa," ujarnya, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Ratusan Hiu di Jepara Mati Mendadak
BTNKJ Rekomendasi Penutupan Penangkaran Hiu Karimunjawa
Salah Kaprah Tangkar Hiu Karimunjawa

Minarno, nama lain pemilik penangkaran "Hiu Kencana", menambahkan, proses perizinan mulai sulit belakangan ini. Usaha tersebut dirintisnya sejak 1960-an.

Dirinya telah melapor ke polisi terkait nestapa yang menerpanya. Juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ditanya, 'Apakah dijual?' Lalu saya jawab, Tidak Dijual,'" katanya, "Kalau pun dijual, juga tidak laku."

Kasus hiu mati massal terjadi 7 Maret. Cun Ming telah menyerahkan sampel daging hiu dan air kolam ke Laboratorium Wates, Yogyakarta, 18 Maret.

Hasil lab diprediksi keluar setelah 21 hari kerja. "Sekarang masih menunggu," ucap dia.