Warga Miskin yang Tidak Terdaftar JKN Tetap Dapat Berobat Gratis

Warga miskin agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, cukup melengkapi dengan SKTM dari pemerintah desa
Kamis, 13 Feb 2020 11:21 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN PBI sesuai hasil verifikasi berjumlah 47.000 orang. Kalaupun ada warga yang benar-benar miskin tidak perlu khawatir karena masih bisa mendapatkan pengobatan gratis, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Joko Dwi Putranto di Kudus, Kamis (13/02).

Sementara puluhan ribu warga yang didaftarkan sebagai peserta JKN PBI tersebut tidak hanya dari pemegang kartu JKN-KIS sebelumnya, melainkan ada pula warga yang berobat di rumah sakit menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta dari basis data terpadu (BDT).

Sementara warga miskin lainnya yang belum terdaftar, katanya, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, cukup melengkapi dengan SKTM dari pemerintah desa.

Kalaupun sakitnya mendadak dan belum sempat mengurus, katanya, bisa dilengkapi ketika sudah mendapatkan perawatan agar diurus oleh keluarganya, ujarnya.

Baca juga :