SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bakal menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) cagar budaya. Jika pemiliknya tak merestorasinya.
Kebijakan tersebut bakal diatur dalam peraturan wali kota. Tujuannya, menjaga gedung-gedung bersejarah di Kota Atlas.
Kalau pemilik bangunan cagar budaya mendiamkan bangunannya mangkrak, kami punya rencana. Akan memberikan tambahan PBB, ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Sekarang ini, sudah lumayan banyak pemilik bangunan yang sudah mulai memanfaatkan gedungnya. Tapi, masih ada yang mendiamkan, lanjut dia.
Sebaliknya. Pemkot memberikan kemudahan bagi pemilik cagar budaya yang merawat bangunannya. Seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 50 persen dan diskon PBB.