Upaya Pemkot Semarang Jaga Cagar Budaya

Upaya Pemkot Semarang Jaga Cagar Budaya Kawasan Kota Lama di Kota Semarang, Jateng. (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bakal menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) cagar budaya. Jika pemiliknya tak merestorasinya.

Kebijakan tersebut bakal diatur dalam peraturan wali kota. Tujuannya, menjaga gedung-gedung bersejarah di "Kota Atlas".

"Kalau pemilik bangunan cagar budaya mendiamkan bangunannya mangkrak, kami punya rencana. Akan memberikan tambahan PBB," ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

"Sekarang ini, sudah lumayan banyak pemilik bangunan yang sudah mulai memanfaatkan gedungnya. Tapi, masih ada yang mendiamkan," lanjut dia.

Sebaliknya. Pemkot memberikan kemudahan bagi pemilik cagar budaya yang merawat bangunannya. Seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 50 persen dan diskon PBB.

"Kami harap dengan kemudahan yang diberikan, akan mendorong pemilik bangunan. Untuk merestorasi," kata Hendi, sapaannya.

Tujuannya, menukil Tribun Jateng, mengurangi beban pekerjaan pemerintah dalam merevitalisasi cagar budaya. Juga menggeliatkan perekonomian di sektor pariwisata.

Di sisi lain, pemkot bakal kembali menata kawasan bangunan bersejarah. Akan menyasar pecinan, Kampung Melayu, dan Kampung Arab. Setelah rampung merevitalisasi Kota Lama.