UMK 2020, Pengusaha dan Buruh Semarang Silang Pendapat

Disnaker berjanji, bakal menyampaikan rekomendasi keduanya kepada Wali Kota
Kamis, 24 Okt 2019 16:39 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh silang pendapat tentang besaran upah minimum Kota (UMK) Semarang 2020. Lantaran menggunakan pendekatan berbeda.

Apindo ingin UMK Semarang 2020 sebesar Rp2.711.217. Dengan dalih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan buruh mengusulkan Rp3.159.612.

PP 78/2015 hanya (mempertimbangkan) pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan sebagai acuan. Itu belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan tiap bulan, kata Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (24/10).

Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta

Dia mengingatkan, survei KHL tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagarkerjaan. Isinya, UMK ditetapkan kepala daerah berdasarkan KHL.

Baca juga :