UMK 2020, Pengusaha dan Buruh Semarang Silang Pendapat

UMK 2020, Pengusaha dan Buruh Semarang Silang Pendapat Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh silang pendapat tentang besaran upah minimum Kota (UMK) Semarang 2020. Lantaran menggunakan pendekatan berbeda.

Apindo ingin UMK Semarang 2020 sebesar Rp2.711.217. Dengan dalih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan buruh mengusulkan Rp3.159.612.

"PP 78/2015 hanya (mempertimbangkan) pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan sebagai acuan. Itu belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan tiap bulan," kata Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (24/10).

Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta

Dia mengingatkan, survei KHL tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagarkerjaan. Isinya, UMK ditetapkan kepala daerah berdasarkan KHL.

Dirinya melanjutkan, serikat buruh di "Kota Atlas" telah melaksanakan survei terhadap 60 bulir KHL. Sejak Januari dan prediksi Desember 2019. Dilakukan di lima pusat niaga. Pasar Mangkang, Karangayu, Jatingaleh, Langgar, dan Pedurungan.

"Enam puluh item mulai dari sandangan, pangan, papan. Perumahan dan kos-kosan pun kami survei. Usulan Rp3.159.612 juta itu, berdasarkan hasil rata-rata survei ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Sementara, Apindo bersikukuh memedomani PP 78/2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Jika data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.

"Sebenarnya, (kenaikan) 8,51 saja itu berat. Tapi bagaimana pun, ini merupakan jalan tengah dari pemerintah. Kami support. Supaya industri tidak mati. Karyawan dan pengusaha bisa berjalan bebarengan," ujarnya.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Ekwan Priyanto, berjanji, bakal menyampaikan rekomendasi pengusaha dan buruh kepada Wali Kota, Hendrar Prihadi. Untuk kemudian dikaji dan dipertimbangkan.

"Selanjutnya disampaikan kepada gubernur. Paling lambat 4 November," ucap dia, mencuplik Tribun Jateng.