Tindak Lanjuti Instruksi MenPAN-RB, Pemkot Semarang Mulai Data Tenaga Non ASN

BKPP Kota Semarang melakukan pendataan tenaga non ASN Pemkot yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rabu, 03 Agst 2022 10:41 WIB Author - Rani Nurul Arifah

Kota Semarang, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan pendataan tenaga non ASN Pemkot yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut Pemkot terhadap penerbitan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara tertanggal 22 Juli 2022.

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk mendata jumlah tenaga non ASN berkaitan dengan usulan pengangkatan PPPK berdasarkan instruksi pemerintah pusat.

Sekarang ada kebijakan dari pusat, memang ada beberapa kaitannya dengan non ASN yang dijadikan PPPK. Daerah disuruh untuk mendata berapa banyak di daerah masing-masing, kata Haris pada Selasa (2/8) dilansir dari laman semarangkota.go.id.

Haris menjelaskan, terdapat 187 kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga non ASN untuk bisa menjadi tenaga PPPK. Di antaranya, pendidikan terakhir minimal D3 atau S1, memiliki jabatan fungsional di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Haris memaparkan rincian usulan PPPK di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 62 orang, di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 388 orang, serta tenaga non ASN fungsional lainnya sebanyak 246 orang. Ia juga memperkirakan penambahan jumlah usulan tenaga fungsional lainnya karena pihaknya juga masih memilah tenaga-tenaga yang masuk kriteria.

Baca juga :