Tiga Bulan Berkuasa, Bupati Temanggung Rombak Kabinet

Pelantikan lazimnya dilakukan minimal 6 bulan pascamenjabat
Kamis, 24 Jan 2019 19:40 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Temanggung - Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, melantik 75 pejabat baru di Pendopo Jenar, Kamis (24/1). Itu merupakan hasil perombakan perdana pascamemimpin Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), pada akhir 2018.

Baru sekitar tiga bulan kami menjabat. Ini, merupakan pelantikan pertama dilakukan, ujarnya, sela acara. Yang dilantik mulai jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas.

Kata dia, lazimnya kepala daerah baru bisa memutasi dan melantik pegawai setelah bertakhta minimal setengah tahun. Sebelum enam bulan, harus mendapat izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jelasnya.

Di sisi lain, Al Khadziq mengklaim, mutasi jabatan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Tujuannya, peningkatan kapasitas dan karier pegawai.

Semua sesuai perpindahan tempat dan jenis tugas. Kami berharap, semua dapat menjalankan tugas baru sebaik-baiknya, ucapnya.

Baca juga :