Tidak Ada Tanah Tumpang Tindih, Kota Yogyakarta Ditetapkan Jadi Kota Lengkap

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan data buku tanah dan surat ukur pemetaan yang diunggah telah akurat.
Senin, 15 Mei 2023 08:11 WIB Author - Nadya Angelica

Kota Yogyakarta, Pos Jateng - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap karena seluruh bidang tanah di wilayahnya telah terpetakan secara tekstual dan yuridis. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan data buku tanah dan surat ukur pemetaan yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Saya mewakili Pemda DIY, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, atas sinergisitas yang telah dilaksanakan, sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat Lengkap, ujar Wakil Gubernur yang biasa disapa Sri Paduka saat pelaksanaan Deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap bersama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Kamis (11/5), dikutip dari jogjaprov.go.id.

Melalui penetapan ini, Sri Paduka mengharapkan adanya peningkatan kualitas tata kelola tanah dari sisi kepastian hukum, berkurangnya potensi konflik dan sengketa, menekan pergerakan mafia tanah, mendukung proses digitalisasi tata kelola tanah, serta mendukung kejelasan investasi di Kota Yogyakarta.

Saya ucapkan selamat kepada Kota Yogyakarta atas predikat Lengkap yang diraih. Semoga prestasi ini, menjadi motivator bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dan segenap masyarakatnya, untuk memanfaatkan tanah dengan bijak dan produktif, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI, Hadi Tjahjanto menjelaskan suatu daerah menjadi Kota Lengkap karena secara spasial tanah sudah tidak memiliki gap dan tidak tumpang tindih. Sedangkan secara yuridis berarti bahwa baik buku tanah maupun surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data elektoniknya akurat.

Baca juga :