Tanpa Surat Jalan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Jateng

Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020.
Kamis, 23 Apr 2020 23:09 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis (23/04).

Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020.

Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi COVID-19.

Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

Baca juga :