Syarat Wisuda Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM

HS sampai sekarang sedang menjalani konseling wajib
Selasa, 08 Jan 2019 14:14 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Terlapor kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, diperkenankan mengikuti wisuda selama mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Kalau minta wisuda, boleh, tetapi kami itu, kan, melihat persyaratannya terpenuhi atau tidak, ujar Rektor UGM, Panut Mulyono, di kantor Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Selasa (8/1).

Mahasiswa Fakultas Teknik tersebut, kata dia, sampai kini masih harus menyelesaikan rekomendasi Komite Etik UGM. Satu di antaranya, menyelesaikan konseling. HS masih menjalani mandatory konseling, jelasnya.

HS diperkenankan mengikuti wisuda, bila telah melaksanakan kewajibannya tersebut. Prinsipnya, apa yang harus dilakukan, dijalani sampai tuntas sesuai dengan rekomendasi, terangnya.

Namun, Panut enggan buka suara kapan konseling wajib berakhir. Masih berjalan, jawabnya diplomatis.

Baca juga :