Seluruh Wilayah di Kabupaten Kudus Segera Diberlakukan Jam Malam

Surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/05).
Jumat, 15 Mei 2020 19:46 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus setelah sebelumnya hanya dua tempat keramaian sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat (15/05).

Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).

Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/05).

Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat.

Baca juga :