'Sekolah Dilarang Pungut Sumbangan dari Siswa Baru'

Ombudsman mendorong aparat hukum "turun tangan" mengusutnya
Selasa, 16 Jul 2019 13:40 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

BREBES - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengkritik kebijakan SMAN 1 Brebes. Lantaran memungut sumbangan dari siswa baru. Dengan dalih dana pengembangan.

Kalau pembangunan sudah jelas. Bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, di Kabupaten Brebes, Selasa (16/7).

Baca: Tarik Sumbangan, SMAN 1 Brebes Abaikan SE Disdik

Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Di-acc. Boleh atau tidak, lanjut dia mengingatkan.

Ketentuan itu, diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Juga Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Nomor 422.7/10751.

Baca juga :