PPDB SMK, Sistem Zonasi Tak Berlaku di Jateng

Tetapi memakai seleksi sesuai nilai UN dan prestasi
Senin, 24 Jun 2019 19:44 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tak menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan (PPDB SMK). Namun, memakai seleksi sesuai nilai ujian nasional (UN) dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan, kebijakan itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019. Tertuang dalam Pasal 13.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai UN dan nilai kejuaraan bidang akademis atau nonakademis. Sesuai ketentuan petunjuk teknis (juknis), ujarnya di Kota Semarang, baru-baru ini.

Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Ubah KK demi Sekolah Favorit
Syarat SKTM Dihapus, Jateng Siapkan Bantuan Pendidikan

Prestasi perorangan maupun kelompok bisa diterima. Baik bidang sains, olahraga, seni, budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, hingga kepramukaan.

Baca juga :