PNS Boyolali Diminta Waspadai Gratifikasi

Jika diketahui, wajib bagi abdi dan penyelenggara negara melapor KPK
Jumat, 19 Okt 2018 16:42 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Boyolali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta abdi dan penyelenggara negara di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), mewaspadai gratifikasi. Sebab, pemberian dari pihak lain kepadanya tak dibenarkan.

ASN (aparatur sipil negara) dan penyelenggaran negara harus bertindak menolak pemberian atau gratifikasi itu. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK, ujar Spesialis Muda Direktorat Gratifikasi KPK, Fitria Nurul, saat sosialisasi gratifikasi di Boyolali, Jumat (19/10).

Katanya, pemberian pihak lain dapat berbagai bentul. Di antaranya, pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, Inspektur Boyolali, Masruri, menerangkan, sosialisasi tersebut merupakan antisipasi terjadinya korupsi, khususnya bagi ASN dan penyelenggara negara di wilayahnya. Acara diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala desa se-Boyolali di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali.

Di sisi lain, dia mengklaim, pelaporan harta kekayaan ASN dan penyelenggara negara Boyolali cukup baik. Nilainya mencapai 100 persen, sehingga tertinggi se-Indonesia.

Baca juga :