Perusahaan di Jateng Diingatkan BP JAMSOSTEK Untuk Ikuti Peraturan

Terkait kepatuhan perusahaan melaksanakan aturan ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK menggandeng pengawas tenaga kerja dari Disnakertrans.
Kamis, 27 Feb 2020 20:04 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di berbagai bidang diperingatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk mematuhi dan melaksanakan semua peraturan ketenagakerjaan, khusus jaminan sosial tenaga kerja.

Hari ini dilakukan penyusunan program kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans agar program peningkatan kepatuhan dari perusahaan meningkat, kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwilwan Rachmat di Semarang, Kamis (27/02).

Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terpadu terkait kepatuhan perusahaan melaksanakan aturan ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK menggandeng pengawas tenaga kerja dari Disnakertrans Jateng.

Ia mengharapkan sinergi dalam melakukan investarisasi dan penyisiran data tersebut, maka semua perusahaan diharapkan bisa patuh dan berbagai permasalahan terkait ketenagakerjaan bisa terselesaikan juga.

Semua satwasker (satuan pengawas ketenagakerjaan) dan pegawai pengawas kita libatkan agar program yang dirancang bisa dilaksanakan dengan baik pada 2020, ujarnya di sela Rapat Pembahasan Pengelolaan Hutang Iuran BPJAMSOSTEK dan Penyusunan Rencana Kerja Waspadu Bersama Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga :