Perkuat Pemberdayaan Kampung, Pemkot Yogyakarta Revisi Perda Kelembagaan Wilayah

Pemkot Yogyakarta memperkuat pemberdayaan kampung dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Wilayah.
Selasa, 19 Apr 2022 11:47 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperkuat pemberdayaan kampung dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Wilayah. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penguatan pemberdayaan kampung ini bisa dimulai dari mengatasi persoalan terkait ketidakjelasan struktur dan hirarki di dalamnya.

Nantinya perda itu memuat tentang bagaimana posisi RT/RW, kampung, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan kelurahan serta kemantren (kecamatan). Semuanya nanti berdasarkan pada sumber hukum yang sama, papar Heroe di sela-sela Kegiatan Penguatan Kampung, dilansir dari jogjakota.go.id, Senin (18/4).

Heroe menambahkan, keberadaan kampung sebagai bagian dari keistimewaan Yogyakarta perlu benar-benar diberdayakan. Penataan dan pengembangan kembali akan memperkuat pemberdayaan kampung itu sendiri, terlebih jika mendapatkan dukungan dana dari APBD maupun Dana Keistimewaan (Danais).

Makanya salah satu upaya kita adalah menata dan mengembangkan kembali agar struktur organisasi betul-betul bisa berjalan dengan signifikan. Selain itu, salah satu tujuan pemberdayaan ini adalah untuk bisa mendapat alokasi anggaran bagi RT/RW, kampung dan LPMK yang bersumber dari APBD maupun Danais, tegasnya.

Dalam perda hasil revisi nanti, lanjut Heore, masa periode antara Ketua RT/RW, LPMK, dan kampung akan disamakan. Pasalnya, perbedaan masa periode antara beberapa ketua tersebut, yaitu ada yang 3 tahun dan 5 tahun, justru menimbulkan pemasalahan. Untuk itu, masa jabatan ketua kampung dan LPMK sementara diperpanjang agar pemilihan bisa bersamaan dengan Ketua RT/RW.

Baca juga :