Per Juli, Pemprov Jateng Terima 623 Laporan Jalan Rusak

Mayoritas merupakan laporan kerusakan jalan kewenangan kabupaten/kota.
Rabu, 23 Okt 2019 17:34 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima sebanyak 623 laporan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Cantik. Semenjak diluncurkan pada Juli 2019.

Sebanyak 315 atau 50,56 persen adalah, laporan kerusakan jalan. Yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, kata Kepala PU Marcipka Jateng, Hanung Triyono, di Kota Semarang, Rabu (23/10).

Berikutnya: 21 laporan jalan provinsi, sembilan laporan jalan nasional, dan 52 laporan jalan desa. Aduan yang masuk telah diverifikasi dan ditindaklanjutsi sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk jalan provinsi, tambah dia, Dinas PU Marcipka menerjunkan tim reaksi cepat (TRC). Selambat-lambatnya 1x24 jam sejak laporan masuk.

Untuk hasil tindak lanjut, akan dilaporkan. Baik di aplikasi maupun di media sosial, ujarnya.

Baca juga :