Penghapusan Denda PBB Klaten Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
Rabu, 13 Okt 2021 08:25 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sangsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021.

Kepala Seksi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten, Harjanto Hery Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan saksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sangsi denda jelas Hery dalam laman klatenkab.go.id, Selasa (12/10).

Hery mengatakan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Ini bentuk keberpihakan pemerintah. Silahkan masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sangsi pajak ini. Kami juga mencoba melakukan akselerasi pencapaian target PBB, katanya.

Baca juga :