Penghapusan Denda PBB Klaten Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Penghapusan Denda PBB Klaten Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021 Aktivitas pembayaran PBB di loket. Foto: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sangsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021.

Kepala Seksi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten, Harjanto Hery Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

“Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan saksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sangsi denda” jelas Hery dalam laman klatenkab.go.id, Selasa (12/10).

Hery mengatakan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah. Silahkan masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sangsi pajak ini. Kami juga mencoba melakukan akselerasi pencapaian target PBB,” katanya.

Terkait potensi yang menjadi target PBB, Hery menerangkan masih ada Rp12 miliar potensi yang masih dikejar dan belum dibayarkan wajib pajak sebagai tunggakan.

“Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi,” pungkasnya.