Pengantin Klaten Langsung Dapat KTP dan KK Baru Usai Akad Nikah

Inovasi tersebut memudahkan para pengantin baru agar tak perlu mengurus KK dan KTP, karena langsung diproses petugas KUA.
Sabtu, 09 Okt 2021 09:35 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Klaten, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meluncurkan inovasi Tanduk Katah, yakni Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah. Inovasi tersebut memudahkan para pengantin baru agar tak perlu mengurus KK dan KTP karena langsung diproses petugas KUA dan diberikan usai akad nikah.

Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting, ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto saat peluncuran inovasi Tanduk Katah di Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10).

Sri menyampaikan, Tanduk Katah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten.

Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis, kata Sri.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pascanikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pranikah.

Baca juga :