Pemprov Jateng Sanksi ASN Bercadar

Yang bersangkutan dimutasi ke bagian administrasi. Sebelumnya bertugas sebagai perawat.
Jumat, 08 Nov 2019 12:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dimutasi. Lantaran mengenakan cadar kala menjalankan tugas.

Sudah dipindahkan tugas ke bagian administrasi, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahro.

Sebelum disanksi, dia mengklaim, yang bersangkutan telah diberikan peringatan. Namun, tak diindahkannya.

BKD Selanjutnya memberikan dua opsi kepada yang bersangkutan. Melepas cadar atau statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Perawat itu memilih tetap sebagai ASN dengan melepaskan cadar. Tapi, sekarang menutupi wajahnya dengan menggunakan masker, tuturnya, mencuplik Suara Merdeka.

Baca juga :