Pemkot Yogyakarta Gandeng Perusahaan Rumuskan Skala Upah Pekerja

Pemkot Yogyakarta menggelar workshop penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan di daerahnya selama 2 hari berturut-turut.
Rabu, 02 Nov 2022 15:22 WIB Author - Inas Mufidatul Insyiroh

Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar workshop penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan di daerahnya selama 2 hari berturut-turut, yakni mulai tanggal 1 hingga 2 November 2022.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, kegiatan tersebut digelar lantaran masih ada perusahaan yang menggaji pekerja dengan mengacu pada upah minimum tanpa mempertimbangkan jabatan dan masa kerja.

Pemberian upah sudah sewajarnya dikelola dengan baik dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi pekerja atau karyawan, ujar Maryustion seperti dikutip dari jogjakota.go.id, Selasa (1/11).

Ia menambahkan, penyusunan struktur upah dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, dan pertimbangan lain di luar upah minimum daerah tersebu juga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, yang menyebut bahwa pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Selain itu, upah minimum juga diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja antara 0-12 bulan, terang Maryustion.

Baca juga :