Kementerian PANRB Terbitkan SE Minta Pemda Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN

Kementerian PANRB Terbitkan SE Minta Pemda Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. Foto: menpanrb.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pemerintah daerah (pemda) maupun instansi pemerintahan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non-ASN. Sebab, pemerintah saat ini tengah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait kebijakan penghapusan tenaga non-ASN mulai akhir tahun ini.

Keputusan tersebut diperkuat dengan kemunculan Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023. Dalam SE tersebut menjelaskan, penganggaran dibuat karena tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN,” tulis SE tersebut yang dikeluarkan pada Kamis (27/7).

Dalam SE tersebut juga meminta agar seluruh instansi pusat maupun daerah tidak memotong pendapatan tenaga non-ASN di kebijakan yang baru. Alokasi pembiayaan tidak boleh mengurangi hak upah tenaga non-ASN sebelumnya.

“Ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini,” tulis SE.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.