Pemkot Tegal Buka Kanal Aduan untuk Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu

Pemkot Tegal membuka kanal aduan "Lapor Dik" yang dapat digunakan masyarakat melaporkan pelanggaran netralitas ASN.
Rabu, 05 Jul 2023 16:57 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Kota Tegal, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuka kanal aduan Lapor Dik yang dapat digunakan masyarakat melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan tersebut untuk melaporkan pelanggaran ASN, termasuk netralitas menjelang masa Pemilu.

Kabid Pengadaan Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi ASN BKPPD, Lelys Siswinarti mengatakan, kanal tersebut dibentuk lantaran pihaknya sering mendapat laporan terkait pelanggaran kedisiplinan ASN. Lelys menjamin, pelapor dan terlapor pada kanal aduan akan terjaga kerahasiaannya, karena identitas hanya bisa dilihat oleh admin di BKPPD Kota Tegal.

Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melibatkan masyarakat untuk mengawasi ASN yang melakukan pelanggaran kedisiplinan dan netralitas, kata Lelys, seperti dikutip dari tegalkota.go.id, Selasa (4/7).

Lelys menambahkan, sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 9 tentang netralitas ASN menerangkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun baik saat di dalam maupun luar jam kerja.

Hanya memberikan tanda like terhadap postingan itu sudah dianggap sebagai keberpihakan dan apabila ada masyarakat yang melaporkan itu termasuk ke dalam pelanggaran netralitas, ujarnya.

Baca juga :