Pemkab Temanggung Siapkan Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Bayar THR

Pemkab Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Rabu, 13 Apr 2022 15:48 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemkab akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembekuan operasional apabila perusahaan tidak membayarkan THR.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerja. Pihaknya pun akan membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 terkait dengan THR ini.

Maka itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, kata Agus, seperti dikutip dari temanggungkab.go.id, Selasa (12/4).

Agus mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut, ujarnya.

Baca juga :