Pemkab Banyumas Wajibkan Pemudik dari Daerah PSBB Jalani Karantina di GOR

Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas
Selasa, 19 Mei 2020 11:38 WIB Author - Yansen Milala

PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan pemudik dari daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun dari luar negeri untuk menjalani karantina di Gelanggang Olah Raga (GOR) Satria, Purwokerto.

Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas, kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (19/05).

Menurut dia, daerah yang melaksanakan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Demikian pula dengan pemudik dari daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jawa Tengah juga wajib menjalani karantina di GOR Satria, katanya.

Bupati mengatakan pemudik dari daerah yang tidak melaksanakan PSBB maupun bukan zona merah wajib menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca juga :