Pemilik Kendaraan Jateng Dibebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama

Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor pada periode 17 Februari-17 Juli 2020.
Rabu, 12 Feb 2020 20:00 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor pada periode 17 Februari-17 Juli 2020.

Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak, ujarnya di Semarang, Rabu (12/02).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

Kemudian, lanjut Tavip, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Ia juga mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah tercatat sekitar 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar, sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasional di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80 persennya adalah kendaraan roda dua.

Baca juga :