Pelaksana Proyek Pasar Sraten Sukoharjo Didenda

Lantaran pekerjaan belum rampung hingga tenggat kontrak.
Selasa, 05 Nov 2019 08:17 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SUKOHARJO - Kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Sraten di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), dikenai denda Rp1,1 juta per hari. Lantaran proyek tak selesai sesuai jadwal.

Sanksi tersebut sesuai rekomendasi Tim Pengawal dam Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sukoharjo. Kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Ini karena pengerjaan mengalami keterlambatan, kata Ketua Tim TP4D Sukoharjo, Joanes Kardianto, Senin (4/11).

Pekerjaan tersebut semestinya rampung pada Sabtu (2/11). Besaran denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai proyek senilai Rp1,1 miliar.

Kontraktor saat ini masih menyelesaikan pengerjaan. Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai. Karena hanya tinggal finishing saja, tuturnya.

Baca juga :