Nomenklatur Desa-Kecamatan DIY Akan Berubah

Diklaim sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Jumat, 29 Nov 2019 12:41 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

YOGYAKARTA - Nomenklatur desa dan kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diubah per 2020. Sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, tulis akun Instagram @humasjogja.

Kecamatan di kabupaten bakal berubah menjadi kapanewon. Sedangkan di kota menjelma sebagai kemantren. Camat menjadi panewu, kepala desa menjadi lurah, dan sekretaris desa menjadi carik.

Dengan begitu, nomenklatur desa menjadi kelurahan. Untuk kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama, isi lainnya.

Perubahan nomenklatur akan diikuti dengan berbagai peralihan identitas penanda. Seperti papan dan urusan administrasi lainnya.

Baca juga :