Sleman - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, terkait pernyataan tak memakai tol bila tidak mendukung petahana, Joko Widodo (Jokowi).
Sudah saya panggil. Kemudian saya tanyakan, apakah membuat pernyataan itu sudah mengajukan izin belum untuk cuti, ujar Menter Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (6/2).
Baca: ICMI Kritik Pernyataan Wali Kota Semarang
Rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kata dia, mengklaim telah mengajukan izin saat melontarkan pernyataan bernada politis. Ucapan disampaikan dalam acara internal.
Dia sudah mengajukan izin sebelumnya kepada panwas setempat. Dan dia menyampaikan pidato itu internal, sifatnya internal dia sebagai ketua partai dengan bukti yang ada, jelasnya.