KUDUS-Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno mengatakan Sebanyak empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan di daerah tersebut terancam dipecat karena melanggar kedisiplinan setelah diketahui tidak masuk kerja selama 176 hari dalam satu tahun.
Dari keempat ASN tersebut, terdapat tiga orang yang merupakan guru sekolah dasar, sedangkan satu ASN merupakan pegawai administrasi di SMP, ujarnya di Kudus, Jumat (17/01).
Ia mengungkapkan keempat ASN tersebut sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP.
Bahkan, lanjut dia, ada yang dibawa ke tim medis guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit sesuai alasan yang disampaikan atau tidak.
Surat teguran kepada keempat ASN tersebut sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan.