Kepala Disnakertrans Sebut Ada Perusahaan Tak Berhati

Korporasi tidak mencairkan THR sesuai regulasi berlaku
Rabu, 29 Mei 2019 14:59 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) menerima 21 aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2019. Lebih rendah daripada 2017 dan 2018.

Pekerja, ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, khawatir tak dapat THR. Aduan dilaporkan pada tiga hingga dua pekan jelang Lebaran.

Setelah menerima aduan, besok langsung cek perusahaan terkait. Alhamdulillah. Semua aduan sudah beres, ujarnya di Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR
Pemprov Jateng Cairkan THR Rp391,53 Miliar Hari ini
Ratusan Karyawan Tossa Shakti Tuntut Gaji dan THR

Disnakertrans Jateng menerima 36 aduan pada 2017. Setahun berselang, menukil Tribun Jateng, berkurang sebanyak 10 aduan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur, THR paling telat dicairkan tujuh hari pra-Idulfitri.

Baca juga :