Kepala Disnakertrans Sebut Ada Perusahaan Tak Berhati

Kepala Disnakertrans Sebut Ada Perusahaan Tak Berhati Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) menerima 21 aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2019. Lebih rendah daripada 2017 dan 2018.

Pekerja, ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, khawatir tak dapat THR. Aduan dilaporkan pada tiga hingga dua pekan jelang Lebaran.

"Setelah menerima aduan, besok langsung cek perusahaan terkait. Alhamdulillah. Semua aduan sudah beres," ujarnya di Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR
Pemprov Jateng Cairkan THR Rp391,53 Miliar Hari ini
Ratusan Karyawan Tossa Shakti Tuntut Gaji dan THR

Disnakertrans Jateng menerima 36 aduan pada 2017. Setahun berselang, menukil Tribun Jateng, berkurang sebanyak 10 aduan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur, THR paling telat dicairkan tujuh hari pra-Idulfitri.

Aduan tertinggi pada 2019 berasal dari pekerja di Kota Semarang. Terdapat delapan aduan. Berikutnya Jepara, Demak, Jepara, Pati, Purbalingga, Tegal, dan Surakarta.

Kendati begitu, ada perusahaan yang memberikan THR tak sesuai dengan regulasi. Pegawai yang telah bekerja setahun lebih cuma menerima Rp200 ribu.

"Aturannya, perhitungan THR itu satu kali setahun, satu bulan gaji. Jangan kemudian hanya diberikan 200 ribu, 300 ribu. Atau hanya dikasih parsel. Tidak punya hati," katanya.

Wika melanjutkan, Disnakertrans memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat menyerahkan THR. Seperti pemotongan sebesar lima persen dari jumlah THR yang dikeluarkan. Nantinya dikelola pekerja.

Korporasi pun terancam sanksi administratif. Jika tak memberikan THR. Disnakertrans mula-mula mengajukan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Agar perusahaan itu dicabut seluruh layanan perizinannya.