Jateng Segera Rumuskan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Pemprov segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).
Senin, 20 Sep 2021 10:00 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan memberi bantuan bagi pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai payung hukum, Pemprov segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan Raperda tersebut membantu ponpes mendapat kebijakan regular dari pemerintah, sehingga segala macam bantuan yang akan disalurkan bisa lebih terjamin.

Kita mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren. Akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD supaya nanti ada kesinambungan, kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen dilansir dari Alinea.id, Minggu (19/9).

Yasin melanjutkan, penyaluran pendanaan penyelenggaraan ponpes dari pemerintah daerah (pemda) bakal ada ketentuannya, terutama mempelajari soal apa yang perlu disiapkan pemda.

Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah, jelasnya.

Baca juga :