Jam Kerja PNS Surakarta Mundur

Kebijakan tak berlaku bagi pegawai dan operasional faskes
Senin, 04 Feb 2019 17:57 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan mulai berlaku Jumat (1/2) itu, bertujuan mengurangi kemacetan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, karena sedang berlangsung perbaikan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Surakarta, Heru Purwoko, menerangkan, langkah ini seperti kebijakan Maret 2018. Kala itu, terkait proyek pembangunan jalan layang Manahan.

Kebijakan jam kerja baru bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/282 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Untara, ujarnya, beberapa waktu lalu.

SE Nomor 800/282 menjelaskan, lima organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, masuk jam 08.00-17.00 untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, bekerja sejak pukul 07.30-11.00.

Sementara OPD enam hari kerja, masuk jam 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, Jumat pukul 07.30-11.00, serta Sabtu pukul 08.00-13.30.

Baca juga :